- Peningkatan pertumbuhan pembangunan di daerah seiring dengan diperlakukannya UU Otonomi Daerah.
- Menunjang penggalakan penanaman modal asing oleh Pemerintah
- Membaiknya perekonomian nasional
- Pangsa pasar perusahaan pada daerah yang strategis
- Rendahnya persaingan pada sub sector yang dijalani oleh perusahaan
- Meningkatnya peluang ekspor ke luar negeri