Standart perilaku business yang kami terapkan dalam tata kelola Perusahaan adalah sebagai berikut :

  • Keterbukaan (transparency)
  • Akuntabilitas (accountability)
  • Pertanggungjawaban (responsibility)
  • Kemandirian (independency)
  • Kesetaraan dan kewajaran (fairness).

Komite Audit

Komite Audit ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris melalui Keputusan Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan. Anggotanya merupakan pihak yang independen dan dipimpin oleh Komisaris Independen Perseroan. Peran dari Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dan Direksi dalam isu-isu yang berkaitan dengan pengelolaan risiko bisnis, pengendalian internal, kepatuhan serta pengelolaan bisnis.

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan kondisi umum Perseroan dan kinerjanya kepada seluruh pihak yang berkepentingan, baik di pasar modal maupun di masyarakat luas. Tugas lain dari Sekretaris Perseroan adalah menghadiri seluruh Rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi dan Rapat Gabungan Manajemen Perseroan. Sekretaris Perusahaan memberikan masukan kepada Direktur untuk memastikan Perseroan memenuhi persyaratan keterbukaan dan ketentuan pasar modal yang berlaku. Seluruh dokumen Perseroan, termasuk antara lain Daftar Pemegang Saham, Risalah Rapat Dewan Komisaris, Risalah Rapat Direksi serta Risalah RUPS, didokumentasikan oleh Sekretaris Perusahaan.