• Peningkatan pertumbuhan pembangunan di daerah seiring dengan diperlakukannyaUU Otonomi Daerah.
  • Menunjang penggalakan penanaman modal asing oleh Pemerintah
  • Membaiknya perekonomian nasional
  • Pangsa pasar perusahaan pada daerah yang strategis
  • Rendahnya persaingan pada sub sector yang dijalani oleh perusahaan